Rabu, 1 Oktober 2025

Diskresi Kepolisian, Bahu Jalan Tol Dalam Kota Boleh Dilintasi saat Jam Sibuk Sore Hari

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk.

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
BAHU JALAN - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Polisi memberikan diskresi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi ( Km 7 ) hingga Interchange Cawang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan diskresi bagi pengendara untuk menggunakan bahu jalan Tol Dalam Kota dari Semanggi ( Km 7 ) hingga Interchange Cawang.

Aturan itu berlaku pada Senin-Jumat pukul 18.00-20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari.

"Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas," katanya dalam keterangan Rabu (26/2/2025).

"Silakan pergunakan bahu jalan tol mulai dari Semanggi KM 7 sampai interchange Cawang," tambah Latif.

Namun pengendara tetap harus memberikan prioritas kepada kendaraan darurat saat aturan sedang berlangsung.

Kendaraan prioritas yang dimaksud ialah ambulans, pemadam kebakaran, patroli petugas, dan perjalanan VVIP.

Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk tetap menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.

Meski menggunakan lajur bahu tetap konsentrasi selama berkendara.

"Agar memperhatikan keselamatan selama menggunakan bahu jalan tol," paparnya.

Pihak kepolisian tengah melakukan sosialisasi terkait diskresi yang diberikan bagi pengguna jalan.

"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved