Senin, 29 September 2025

7 Pak Ogah di Jakbar Ditangkap Polisi, Semuanya Positif Narkoba

Keberadaan tujuh orang juru parkir liar atau yang biasa disebut "pak ogah" meresahkan warga di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Dok. Polres Jakarta Barat
JURU PARKIR LIAR - Penangkapan 7 orang pak ogah yang meresahkan warga di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (16/2/2025). Setelah dites urine, ternyata mereka positif narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh orang juru parkir liar atau yang biasa disebut pak ogah ditangkap oleh polisi di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Keberadaan mereka telah mengganggu kenyamanan warga setempat, karena kerap meminta uang secara paksa dan melakukan ancaman serta pengerusakan.

Warga yang merasa resah melaporkan tindakan para Pak Ogah melalui media sosial kepada Polsek Tamansari.

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, menjelaskan bahwa keluhan warga terkait pak ogah yang meminta uang secara paksa dan memukul kaca mobil di sepanjang Jalan Mangga Besar, terutama di perempatan Apotek Roxy, menjadi dasar tindakan kepolisian.

"Sebanyak tujuh orang yang berprofesi sebagai pak ogah telah kami amankan," kata Riyanto saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu (16/2/2025).

Menurutnya, para pelaku beraksi secara acak dengan meminta nominal uang yang tak menentu.

Tindakan itu membuat sejumlah warga takut dan merasa resah.

"Mintain duitnya sih enggak tentu, cuman warga resah kalau enggak dikasih diketuk-ketuk jendela kacanya," jelas Riyanto.

Setelah penangkapan, ketujuh pelaku menjalani tes urine.

Hasilnya, mereka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, dengan urine mereka mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Baca juga: Bikin Resah Warga, 7 Pak Ogah di Jakbar Ditangkap Polisi, Semuanya Positif Narkoba

Ketujuh pelaku yang diamankan adalah ZN (33), RD (26), YB (29), RS (36), MN (30), TS (29), dan DJ (43).

Para pelaku kini dibawa ke panti rehabilitasi untuk menjalani perawatan.

Riyanto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindakan meresahkan melalui kanal aduan resmi kepolisian.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan