Minggu, 5 Oktober 2025

Pesta Gay di Jakarta Selatan

Konsep Liar Pesta Gay di Jaksel Sebelum Digerebek Polisi

Untungnya, pesta gay tersebut digagalkan oleh pihak berwajib. Tercatat 56 pria diamankan. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

Editor: Willem Jonata
Tangkap layar Dokumentasi Polda Metro Jaya
PESTA GAY - Polda Metro Jaya menangkap 56 orang dari hasil penggerebekan pesta gay di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) malam. Tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya adalah pria berinisial RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Tersangka RH berperan sebagai penyewa kamar hotel, sedangkan tersangka RE adalah orang yang membayar biaya sewa.

"Kemudian yang ketiga Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini," ungkap Kabid Humas.

"Kemudian dari 20 peserta awal yang dijapri oleh saudara tersangka D. Kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," imbuh dia.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan obat anti HIV.

"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," ungkap Ade Ary.

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1-7,5 miliar," terang Ade Ary.

 

Sumber: Tribun Jakarta 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved