Kamis, 2 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Propam Sebut Ada Dugaan AKBP Gogo Galesung Terima Uang di Kasus Bintoro, Segera Jalani Sidang Etik

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diduga ikut menerima uang hasil memeras tersangka pembunuhan, Arif Nugroho

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
PEMERASAN - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Ia mengungungkap ada dugaan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung terima uang dalam kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro. 

Propam Polda Metro Jaya pun akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap keempatnya pada pekan depan. 

“Kami rencanakan minggu depan,” ucap Radjo.

Agenda sidang etik ini sudah dikoordinasikan dengan Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Kompolnas Bakal Pantau Sidang Etik AKBP Bintoro Cs

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan ikut memantau sidang etik AKBP Bintoro Cs.

“Kami monitoring untuk kasus tersebut ya, monitoring bagaimana proses pemeriksaan yang di sana ada Patsus, terus ada juga pengamanan barang bukti, kami monitoring proses itu,” ucap Komisioner Kompolnas M Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Menurut Anam, langkah-langkah yang diambil Propam Polda Metro Jaya patut diapresiasi.

"Responnya cepat, penguraiannya juga lumayan detail ya,” ujar Anam.

Anam mengatakan siapa pun pihak yang masuk dalam cerita atau pun konstruksi peristiwa harus diperiksa sebagai saksi.

Anam mengungkap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merupakan orang yang mendorong penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati cepat diselesaikan.

“Kami mendapatkan informasi memang Kapolres (Jakarta Selatan) ini salah satu yang mendorong untuk proses percepatan karena dia merasa kok kasus pidana kok lambat karena prinsip pidana itu kan harus cepat,” ucapnya

Namun demikian, Kompolnas masih perlu mendapat klarifikasi lebih jauh peran dari Kapolres apakah signifikan di dalam pengungkapan kasus pemerasan tersebut atau tidak.

“Kalau signifikan ya kita apresiasi, karena memang prinsip utama di pidana ya harus segera, cepat,” ucap Anam. 

 

(Tribunnews.com/ Reynas/ Tribunjakarta.com/ Annas Furqon) 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved