Profil dan Sosok
Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd.
Berikut profil Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jakarta 2024 menggantikan Heru Budi Hartono.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Teguh Setyabudi merupakan seorang birokrat asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Teguh Setyabudi lahir di Purwokerto pada 8 Maret 1967.
Dalam kehidupan pribadinya, Teguh menikah dengan Ika Octaviana pada tahun 1994.
Pada bidang pendidikan, Teguh berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan predikat cumlaude.
Ia juga merupakan lulusan terbaik program S1 Ilmu Pemerintahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu, gelar magister Teknologi Pendidikan ia peroleh dari IKIP Negeri Jakarta pada tahun 1997.
Karier Teguh Setyabudi dimulai sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Pada tahun 2010, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri, sebelum dimutasi pada 2013 menjadi Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Tahun 2016 menjadi tonggak baru dalam kariernya saat ia dilantik sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri.
Kariernya semakin gemilang ketika ia diangkat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara pada 2018 dan sebagai Pjs Gubernur Kalimantan Utara pada 2020.
Pada 15 Maret 2023, Teguh menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri.
Baca juga: Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub yang Atur Poligami, Berapa Angka Perceraian ASN?
Setahun kemudian, ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono.
Teguh Setyabudi resmi dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 18 Oktober 2024.
Harta Kekayaan
Teguh Setyabudi tercatat memiliki total harta sebesar Rp9,2 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.