Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Empat Anggota Polisi Didemosi 4-8 Tahun

Empat anggota polisi dijatuhi sanksi demosi berdasarkan sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang terbaru memutuskan empat anggota polisi dijatuhi sanksi demosi.

 


Keempat anggota itu yakni DRH, RVA, DA, dan PRS.

 


DRH adalah Kompol David Richardo Hutasoit, mantan Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP Berlanjut, Satu Anggota Berpangkat AKP Disidang Etik Hari Ini


RVA diketahui ialah Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, mantan Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya.

 


Kemudian DA diduga adalah Kompol Dimas Aditya, Kapolsek Tanjung Priok yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya

 


PRS diduga ialah Kompol Palti Raja Sinaga, mantan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Metro Jaya


Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago dalam keterangannya mengatakan pelanggar melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

 


Namun pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya.

 


“DRH, RVA, dan DA dijatuhi sanksi demosi 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum sedangkan PRS didemosi 4 tahun,” ucap Erdi dikutip Kamis (23/1/2025).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved