Senin, 6 Oktober 2025

Aktor Sandy Permana Tewas di Cibarusah

Polisi Bongkar Siasat Licik Nanang Gimbal Usai Bunuh Sandy Permana, Kabur Hingga Buang Barang Bukti

Siasat licik Nanang Gimbal diungkapkan polisi usau menangkap pelaku di kawasan Karawang, Jawa Barat.

YouTube Kompas TV
Nanang Irawan alias Gimbal mengambil pisau yang digunakan untuk menikam Sandy Permana ketika ditangkap polisi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). Adapun pisau tersebut dibuang oleh Nanang di selokan di dekat gapura yang berada dekat dengan kediamannya. 

"Saat dilakukan olah TKP, di tubuh korban terdapat perlukaan di bagian kepala kiri 3 Cm, lebar 1 Cm, perlukaan di belakang kiri telingga panjangnya 4 Cm," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2024).

Selain itu terdapat luka gores di pipi kiri Sandy dan luka robek di bagian perut korban. Saat ini, polisi masih berupaya untuk menangkap pelaku pembunuhan.

"Mohon waktu tim gabungan akan usut tuntas dan tangkap pelaku," ujar Ade Ary.

Di sisi lain, Sandy diketahui sempat berduel dengan seorang pria sebelum ditikam hingga tewas.

Fakta itu terungkap setelah polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

"Setidaknya ada empat saksi, itu antara lain seorang ibu yang melihat korban diduga sedang berkelahi," kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan, pria yang berduel dengan korban sempat melotot sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

"Kemudian yang sedang berkelahi dengan korban itu melotot dan akhirnya pergi," ungkap Kabid Humas.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, penyidik juga telah meminta keterangan istri dari pria yang berkelahi dengan korban.

"Seorang sekuriti juga diambil keterangan, yang terakhir ada tetangga korban yang melihat adanya keributan antara korban dengan seorang laki-laki," ujar Ade Ary.

Baca juga: Tampang Nanang Gimbal, Pelaku Pembunuh Aktor Sandy Permana, Ditangkap Saat Sembunyi di Karawang

Nanang Gimbal Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi resmi menetapkan NI alias Nanang Gimbal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan aktor Sandy Permana yang terjadi di kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025) lalu. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 354 KUHP.

Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sudah tersangka yang bersangkutan dengan ancaman pasal 354 atau 338 pembunuhan," kata Kompol Bambang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved