Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Iptu SM Demosi 8 Tahun, Brigadir FRS Demosi 5 Tahun
Iptu SM disanksi demosi 8 tahun dan Brigadir FRS disanksi demosi 5 tahun buntut kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar sudah diklasifikasikan peran masing-masing tentunya pasal yang diterapkan itu sesuai dengan peran mereka masing-masing Divpropam Polri melakukan penegakkan hukum dengan proporsional,” ucap Erdi kepada wartawan.
Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas.
Adapun Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terbukti Minta Uang ke Supriyani, Disanksi Demosi dan Patsus
“Perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ucapnya.
Pelanggar juga diberikan sanksi administratif berupa patsus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.
Kemudian sanksi mutasi bersifat demosi diluar fungsi penegakan hukum.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ultimatum Anggota Nakal saat Operasi Patuh Jaya 2024, Ada Sanksi Demosi
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam membenarkan bahwa kedua mantan anggota Ditresnarkoba PMJ itu disanksi demosi.
“Iptu SM demosi 8 tahun dan Brigadir FRS demosi 5 tahun,” ucapnya.
Menurut Anam bahwa pemberian sanksi terhadap terduga pelanggar sesuai dengan perannya di dalam kasus pemerasan tersebut.
Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP Berlanjut, Satu Anggota Berpangkat AKP Disidang Etik Hari Ini |
---|
Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP |
---|
Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun |
---|
Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya |
---|
Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.