Senin, 29 September 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Polisi Ternyata Belum Terima Bukti Rekam Medis soal Gangguan Kejiwaan George, Hanya Omongan Keluarga

Polres Metro Jakarta Timur belum menerima bukti rekam medis yang mendukung George mengalami gangguan kejiwaan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
TribunJakarta.com/Bima Putra
George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Polres Metro Jakarta Timur belum menerima bukti rekam medis yang mendukung George mengalami gangguan kejiwaan. 

Ia juga meyakini bahwa George memiliki kekurangan mental.

"Dari kecil memang ada kelainan, jadi dia memang lamban untuk jalan, lamban untuk bicara, terus sekolah juga lamban."

"Dibawa ke psikiater sejak umur dua tahun," ungkap Linda.

George Menangis Takut Dipenjara

Sementara itu, keluarga George Sugama Halim meminta kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati bisa berakhir damai.

Ibu George pun berharap kasus hukum terhadap anaknya tidak berlanjut.

"Tidak ada niat sedikit pun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan," ucap Linda.

Linda berharap agar kasus ini berakhir dengan damai.

Baca juga: Dampak Kasus George Sugama: Teror Keluarga dan Harapan untuk Damai

Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. (Ist)

Linda juga mengaku sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu.

"Supaya  masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya," ujarnya.

Kemudian, Linda membeberkan kondisi George di tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Menurutnya, George tertekan saat berada di tahanan.

"Dia juga nangis gemetar. Dia enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh," ucap Linda.

George ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di tubuh.

Baca juga: Keluarga George Sugama Diteror, Linda sang Ibu Mohon ke Dwi Ayu Mau Damai, Sebut Anaknya Ketakutan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan