Jumat, 3 Oktober 2025

Balita Dianiaya

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun

Meita Irianty, terdakwa penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, divonis 1 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1,5 tahun

Editor: Erik S
Kompas.com/Twitter
Kolase foto Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan dua balita di Depok. Ternyata dia merupakan kerabat orang penting. 

Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Penganiaya di Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara dan Ganti Rugi

 

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved