Balita Dianiaya
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun
Meita Irianty, terdakwa penganiayaan dua balita di Daycare Wensen School, divonis 1 tahun. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 1,5 tahun
Editor:
Erik S
Kompas.com/Twitter
Kolase foto Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan dua balita di Depok. Ternyata dia merupakan kerabat orang penting.
Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.
Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Penganiaya di Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun Penjara dan Ganti Rugi
Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
Balita Dianiaya
Influencer Meita Irianty Hadapi Sidang Perdana Hari Ini Kasus Penganiayaan Balita di Wensen School |
---|
9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Sempat Diintimidasi Meita Irianty |
---|
Terungkap, Anak yang Dititipkan di Daycare Milik Meita Irianty Hanya Makan Nuget dan Telur Tiap Hari |
---|
Praktisi Hukum Soroti Sejumlah Kasus di Daycare: Kekerasan Anak Harus Jadi Perhatian Pemerintah |
---|
Saksi-saksi Kasus Penganiayaan Anak pada Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.