Balita Dianiaya
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun
Meita Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta
"Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim.
Baca juga: Hanya Terdaftar Sebagai Kelompok Bermain, Wensen School Depok Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin
Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya," paparnya
Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Tata Lagi Hamil Tua, Jadi Pertimbangan Hakim Korting Hukuman untuk Pemilik Daycare Depok
Sumber: TribunJakarta
Balita Dianiaya
Influencer Meita Irianty Hadapi Sidang Perdana Hari Ini Kasus Penganiayaan Balita di Wensen School |
---|
9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Sempat Diintimidasi Meita Irianty |
---|
Terungkap, Anak yang Dititipkan di Daycare Milik Meita Irianty Hanya Makan Nuget dan Telur Tiap Hari |
---|
Praktisi Hukum Soroti Sejumlah Kasus di Daycare: Kekerasan Anak Harus Jadi Perhatian Pemerintah |
---|
Saksi-saksi Kasus Penganiayaan Anak pada Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.