Kamis, 2 Oktober 2025

Balita Dianiaya

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim Vonis Meita Irianty 1 Tahun

Meita Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan 2 balita di Depok saat dihadirkan di kantor polisi dan (Kanan) Tangkap layar video viral saat Meita Irianty aniaya kedua korban. 

"Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim. 

Baca juga: Hanya Terdaftar Sebagai Kelompok Bermain, Wensen School Depok Milik Meita Irianty Tidak Punya Izin

Setelah ini kan ada waktu yang diberikan oleh undang-undang sesuai dengan acara pidana, 7 hari dari sejak keputusan dibacakan, kita berembuk dulu dengan pihak keluarga, apakah akan menentukan upaya hukum selanjutnya," paparnya

Hal senada juga disampaikan oleh pihak JPU yang mengatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kondisi Tata Lagi Hamil Tua, Jadi Pertimbangan Hakim Korting Hukuman untuk Pemilik Daycare Depok

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved