Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Ayah dan Nenek Dilimpahkan ke Jaksa, Pelaku Segera Jalani Sidang
Polisi telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ayah dan nenek yang dilakukan seorang anak MAS (14) ke Jaksa Penuntut Umum (PJU).
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
"Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," jelasnya.
Baca juga: MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Tulis Surat ke Keluarga: Maafin Aku Udah Nyusahin
Diketahui, MAS membunuh ayah dan neneknya secara sadis menggunakan senjata tajam pisau.
Ibu pelaku juga ditikam, namun berhasil selamat dengan kondisi berlumuran darah.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Perumahan Taman Bona Indah Blok B6 Nomor 12, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta
Pelimpahan Tahap 2 Berkas Perkara Remaja Bunuh Ayah dan Nenek Batal Dilakukan, Ini Penyebabnya |
---|
Rekomendasi Asosiasi Psikologi Forensik, Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek Dirujuk ke RS Polri |
---|
Berkas Rampung, Tersangka MAS Pembunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dilimpahkan ke Kejaksaan |
---|
Ibu Ungkap Kebahagiaan Keluarga Sebelum MAS Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Ada Canda di Jumat Malam |
---|
Polisi Beberkan Kondisi Ibu Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus : Masih Terguncang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.