Polisi Aniaya Ibu Kandung
Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya
Dalam kasus ini, Aipda Nikson diduga telah melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya dalam proses pelanggaran etik yang dilakukan Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok.
Aipda Nikson merupakan tersangka atas kasus penganiayaan ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) hingga berujung kematian di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan menuturkan para saksi yang dimintai keterangan harus memenuhi tiga kriteria.
Saksi yang diperiksa adalah orang mengetahui langsung peristiwa kejadian, melihat dan mendengar.
“Termasuk rekan kerjanya sendiri yang setiap harinya selalu bertemu terduga pelanggar ini,” ucap Bambang di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: Terungkap, Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Pasien Poli Jiwa RS Polri Sejak Tahun 2020
Atasan Aipda Nikson juga disebut menjadi saksi dalam pelanggaran etik.
Selain itu dokter yang merawat Aipda Nikson selama menjalani proses penyembuhan gangguan kejiwaan pun turut dijadikan saksi.
Saat ini proses kode etik kepada Nikson masih terus dilakukan.
Dalam kasus ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Sebelumnya, aksi keji dilakukan anggota polisi berpangkat Aipda bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok akibat riwayat gangguan mental.
Usut punya usut ternyata Aipda Nikson tidak rutin meminum obat sehingga kondisinya kerap tidak stabil.
Aipda Nikson tega menghantam ibu kandungnya sendiri pakai gas LPG kg atau gas melon hingga tewas.
Proses pidana dan etik terhadap oknum bintara tinggi ini dilakukan beriringan sembari penyembuhan masalah kejiwaannya.
Pasien Poli Sejak 2020
Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda Nikson pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi tercatat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi.
“Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.
Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.
“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.
Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.
Polisi Aniaya Ibu Kandung
Terungkap, Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Pasien Poli Jiwa RS Polri Sejak Tahun 2020 |
---|
Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022 |
---|
Aipda Nikson Seharusnya Jalani Perawatan di RS Tapi Tak Dilakukan, Berujung Aniaya Ibu hingga Tewas |
---|
Sering Kumat, Keluarga Harap Aipda Nikson Tak Dipecat, Minta Direhabilitasi hingga Sembuh |
---|
Temuan Obat Depresi dan Epilepsi hingga Pengakuan Keluarga soal Kondisi Aipda Nikson |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.