Senin, 29 September 2025

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Bareskrim Polri Asistensi Kasus Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan

Bareskrim Polri melakukan asistensi terhadap Unit PPA Polres Jakarta Selatan dalam penanganan kasus remaja MAS (14) bunuh ayah dan nenek.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Dok. Divisi Humas Polri
Broigjen Pol Desy Andriani. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan asistensi terhadap Unit PPA Polres Jakarta Selatan dalam penanganan kasus remaja MAS (14) bunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani, pelaku anak sudah mendapatkan bantuan dari Apsifor Indonesia.

“Pihak Bareskrim Polri telah melakukan asistensi ke unit PPA Polres Jakarta Selatan. Si anak (pelaku) telah mendapatkan bantuan dari Apsifor Bapak Nathanel, Ketua Apsifor Indonesia,” kata Brigjen Desy Andriani kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Brigjen Desy menuturkan pelaku sudah dilakukan pendampingan di Polres Jakarta Selatan

Pihaknya terus memonitor lebih lanjut perkembangan kasus.

Baca juga: Penangkapan Remaja Tikam Keluarga di Jakarta Selatan: Apa Motifnya?

“Kasus ini melibatkan para ahli ya tadi juga dari UPTDPPA, Pemda DKI juga sudah ikut terjun,” ujarnya.

Selain itu, kondisi ibu si pelaku sedang berada di ICU Rumah Sakit Fatmawati.

Sang ibu butuh pemulihan kondisi kesehatan karena mengalami sejumlah luka akibat diserang pelaku. 

Selain itu, ibu pelaku pun diberikan dukungan psikologis.

Baca juga: Detik-detik Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta Selatan, Ibu Kritis usai Ditikam

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan MAS (14) pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak berstatus tersangka.

“Iya tersangka dipersangkakan pasal 338 subsider 351,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Lantaran anak berhadapan dengan hukum (ABH), tersangka tidak ditahan di tempat tahanan Polres Jakarta Selatan melainkan dititip ke tempat milik Kemensos.

“Di safehouse (rumah aman) penitipan anak,” ucapnya

Terkait motif pasti kasus pembunuhan hingga saat ini belum dapat diungkap.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan