Kamis, 2 Oktober 2025

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Anak Bunuh Ayah-Nenek Sebut 'Saya Sakit' hingga Ngaku Dapat Bisikan, Diduga Alami Psikotik Paranoid

Remaja yang membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku sakit hingga mendapat bisikan sebelum melakukan aksi. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
Tribun Jakarta
Rumah bocah MA (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024 - Remaja yang membunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku sakit hingga mendapat bisikan sebelum melakukan aksi.  

"Nah, yang juga penting untuk diperhatikan adalah bahwa kalau itu adalah psikotik, maka umumnya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” kata Adrianus.

MAS Berulang Kali Menangis dan Menyesal saat Diperiksa

MAS juga berulang kali menangis dan mengaku menyesal saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. 

"Iya (menangis) dan berulang kali mengatakan menyesal. Sangat menyesal yang bersangkutan," kata Ade Rahmat, Senin (2/12/2024).

Ade mengatakan, hingga kini, polisi belum dapat menyimpulkan alasan pasti MAS membunuh ayah dan neneknya, juga menikam ibunya. 

Sebab, menurut Ade, MAS cenderung berperilaku positif berdasarkan hasil pemeriksaan. 

Ade menuturkan, pihaknya bakal menggandeng psikolog forensik untuk mengungkap alasan pembunuhan yang dilakukan MAS.

"Yang bersangkutan anak yang sopan, santun, dan penurut sama orangtua, jauh dari temperamental."

"Belum dapat disimpulkan seutuhnya, nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya," kata Ade. 

Ade juga menyampaikan kondisi terkini dari MAS pasca melakukan pembunuhan

Dia mengatakan bahwa MAS saat ini sudah dapat diajak bicara hingga menjawab berbagai pertanyaan. 

Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menegaskan MAS (14) pelaku pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak berstatus tersangka.

“Iya tersangka dipersangkakan pasal 338 subsider 351,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved