Senin, 29 September 2025

Kopi Sianida

Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar di PN Jakpus, Bukti Baru Diajukan

Agenda sidang kali ini yaitu pengambilan sumpah terhadap penemu bukti baru atau novum bernama Helmi Bostam.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau lebih dikenal kasus 'kopi sianida' pada Selasa (29/10/2024).

Agenda sidang kali ini yaitu pengambilan sumpah terhadap penemu bukti baru atau novum bernama Helmi Bostam.

Pada kesaksiannya di persidangan, Helmi mengaku menemukan bukti baru tersebut berdasarkan video wawancara ayah Mirna, Darmawan Salihin, dengan jurnalis senior Karni Ilyas dalam sebuah kanal Youtube.

Adapun bukti baru yang dimaksud yakni berupa rekaman CCTV yang belum ditampilkan dalam sidang beberapa tahun lalu.

Hal itu Helmi ungkapkan pada saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo soal kapan penemuan bukti baru tersebut.

"Kapan itu?" tanya Hakim.

"Saat itu saya melihat dari Youtube Yang Mulia ada siaran wawancara dengan Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum akan ajukan Peninjauan Kembali," kata Helmi.

Akan tetapi Helmi mengaku tidak ingat kapan dirinya melihat tayangan video wawancara tersebut.

Setelah itu Helmi pun disumpah setelah diperintahkan oleh Majelis Hakim.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya telah menemukan bukti baru atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali dalam perkara Jessica Wongso," ucap Helmi.

Sidang Peninjauan Kembali Kasus K
Sidang Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida yang Diajukan Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Dasar Pengajuan PK

Sebelumnya Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. 

Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian. Otto juga ungkapkan majelis hakim juga keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu, tanpa ada bukti otopsi dari jenazah Mirna.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan