Rabu, 1 Oktober 2025

4 Anak Tewas di Jakarta Selatan

Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa  

Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun masyarakat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Sidang vonis terdakwa Panca Darmansyah dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya yang dilakukan di Jagakarsa pada 3 Desember 2023. Terdakwa dijatuhi hukum mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024) 

Sebelumnya, Panca dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Saat itu, jaksa mengatakan, Panca telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan kepada keempat anak kandungnya, secara sengaja dan dengan rencana.

Perbuatan terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Baca juga: Sosok IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Residivis Kasus Pencabulan

Lantas, bagaimana kasus yang menjerat Panca?

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan Panca terhadap empat anak kandungnya ini, terjadi pada 3 Desember 2023, lalu.

Panca tega membunuh empat anaknya dengan cara dibekap di kamar.

Ayah sekaligus pelaku pembunuhan itu, melakukan aksi kejinya sekitar pukul 13.00-14.00 WIB.

Awalnya, Panca membekap anak bungsunya, As (1), Selang 15 menit, giliran anak ketiga berinisial A (3).

Setelah itu, Panca membekap anaknya yang kedua, S (4) dan anak pertamanya, VA (6).

Rupanya, aksi sadis Panca dilatarbelakangi api cemburu terhadap sang istri, DM.

Panca merasa, jika dirinya dan anak-anaknya tiada, DM bisa bebas melakukan hal yang diinginkan.

“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).

Panca Sempat Menata Mainan Korban dan Rekam Kejadian

Lebih lanjut, Bintoro mengatakan, Panca masih sempat menata mainan setelah membunuh keempat anaknya.

“Setelah melakukan pembunuhan, ia (Panca) sempat menata mainan kesukaan korban yang sekarang menjadi barang bukti,” katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved