UU Cipta Kerja
1.293 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini
Adapun personel gabungan yang dikerahkan itu terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyiapkan skema pengamanan soal adanya rencana demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut akan ada ribuan personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan.
"Dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa dari beberapa elemen di Patung Kuda dan Kemenkeu kami melibatkan 1.293 personel," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Adapun personel gabungan yang dikerahkan itu terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.
Selain itu, Susatyo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Baca juga: 6 Pernyataan Sikap ARI-BP saat Gelar Demo di Patung Kuda Tolak Israel Ikut Olimpiade Paris 2024
Namun demikian, rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, Dia mengimbau kepada massa untuk melakukan aksi unjuk rasa sesuai aturan yang ada.
"Seluruh personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis," jelasnya.
Untuk informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari ini.
Aksi akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda depan Indosat.
"Jumlah massa aksi diperkirakan lebih dari dua ratus orang," ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, terkait dengan UU Pilkada.
Disampaikan Said Iqbal, setidaknyaa da Sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
UU Cipta Kerja
VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh |
---|
Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja |
---|
Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak |
---|
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.