Kamis, 2 Oktober 2025

Kopi Sianida

8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ngeblank Mau Ngapain Setelah Bebas Bersyarat

Jessica Kumala Wongso masih bingung harus harus berbuat apa setelah bebas bersyarat kasus kopi sianida.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
Foto-foto Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas dengan Tersenyum 

Wiwik lalu meyakini bahwa Jessica bukanlah pembunuh Mirna.

Keyakinan Wiwik berangkat dari pengetahuannya soal sosok Jessica yang telah ia kenal sejak masih kecil.

"Dia anaknya baik sekali kok, nggak mungkin kalo dia yang membunuh itu, saya percaya, pasti bukan dia," kata Wiwik.

Wiwik mengaku bersyukur Jessica akhirnya bisa kembali ke rumahnya dan bercengkerama bersama keluarga.

Ia sampai menangis terharu mendengar kabar tersebut.

Baca juga: Jessica Wongso Belum Mau Kunjungi Keluarga Mirna Salihin Pasca Bebas Bersyarat

"Senang sekali, saya bersyukur kalau Jessica hari ini bisa pulang, bisa kumpul sama keluarganya lagi, senang sekali, saya terharu," kata Wiwik.

Bebas bersyarat

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024).

Jessica yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 bebas setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakannya berhak mendapat pembebasan bersyarat.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica diharuskan menjalani wajib lapor ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara hingga 27 Maret 2032 mendatang sesuai sisa masa tahanan.

Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.

Baca juga: Jessica Wongso Kubur Dalam Tanda Tanya soal Pembunuhan Mirna: Biar Tetap dalam Diri Saya

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.

Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.

Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.

Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Sebagiana artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 8 Tahun Ditahan, Jessica Wongso Awkward Ketemu Banyak Orang Selepas Hirup Udara Bebas

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved