Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pemeran Pria Video Porno Audrey, Pelaku Merupakan Penyebar Pertama

Pria berinisial AP (27) ini berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Tribunnews/JEPRIMA
Penyanyi David Bayu mendampingi anaknya Audrey Davis menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024). Audrey memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur yang sempat viral. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pemeran pria dan penyebar pertama video porno Audrey Davis, anak musisi David Bayu alias David Naif.

Pria berinisial AP (27) ini berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Baca juga: Didampingi David Naif, Audrey Davis Tak Berkomentar Kembali Diperiksa Kasus Video Porno yang Viral

"Telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus kembali melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Ade Safri mengatakan setelah menangkap AP, polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya tersebut untuk mencari alat bukti yang ada.

Setelah itu, AP dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/8/2024). Namun, kala itu AP sempat berbohong dan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Audrey Davis Akui soal Video Syur, Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria

Ade Safri mengatakan penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan secara scientific dan akhirnya AP mengakui perbuatannya.

"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," jelasnya.

Saat ini, kata Ade Safri, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah dilakukan penahanan.

AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka atas nama AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Baca juga: Roy Suryo Anggap Audrey Davis Bisa jadi Tersangka usai Ngaku Pemeran Video Syur, tapi Ada Syaratnya


Akui Sebagai Pemeran Wanita

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa Audrey Davis, anak musisi David Bayu atau yang dikenal David Naif soal heboh video porno mirip dirinya pada Rabu (7/8/2024).

Adapun Audrey diperiksa dengan didampingi oleh ayahnya yakni David Bayu dan juga kuasa hukumnya.

"Saksi AD (Audrey Davis) tiba di ruang riksa penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 13.45 WIB dengan didampingi oleh ayah saksi atas nama. David dan penasihat hukumnya atas nama Sandy Arifin," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.

Ade Safri mengatakan penyidik memeriksa Audrey kurang lebih selama tiga jam lamanya dengan dicecar 27 pertanyaan terkait video tersebut.

Di samping itu, Audrey juga menyerahkan bukti-bukti terkait materi pemeriksaan kepada penyidik dalam pemeriksaan itu.

Hasil pemeriksaan, Audrey mengakui jika pemeran wanita di dalam video yang viral tersebut merupakan dirinya.

Baca juga: Roy Suryo Anggap Audrey Davis Bisa jadi Tersangka usai Ngaku Pemeran Video Syur, tapi Ada Syaratnya

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," jelasnya.

Saat ini, kata Ade Safri, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan Audrey.

"Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara aquo. Sementara kami belum bisa sampaikan krn merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved