Selasa, 30 September 2025

Mobil Mewah Seruduk Truk

5 Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Dalam Kota, Terungkap Sosok Pengemudi Hingga Pengakuan Sopir Truk

5 fakta terkait kecelakaan mobil mewah Porsche tabrak truk pengangkut besi di jalan tol dalam kota, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
TMC Polda Metro Jaya/ Istimewa/ Tribunjakarta.com
Kecelakaan mobil Porsche Cayman Nomor Polisi B 2031 PBV tabrak truk pengangkut besi bernomor polisi BE 8124 ACU di jalan tol dalam kota, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024) dini hari. 

Setibanya di KM 5+200 B sebelum GT Kuningan 2, Porche menabrak bagian belakang truk besi.

"Lalu tersangkut dan terbawa sejauh kurang lebih 150 meter dikarenakan pengemudi kendaraan truk Mitsubishi tidak mengetahuinya," katanya.

Diella mengatakan kecelakaan dipicu TP kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraannya hingga menabrak body belakang truk besi.

"Saat sedang berjalan, karena kurangnya hati-hati saat berkendara, akhirnya kendaraan sedan Porsche Cayman yang dikemudikan TP menabrak body belakang kendaraan truk Mitsubishi yang dikemudikan RA yang berada di depannya," kata Diella.

3. Status dan Harga Mobil Porsche

Mobil Porsche Cayman yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui statusnya menunggak pajak.

Mobil bernomor B 2031 PBV berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya, mobil Porsche itu berwarna abu-abu metalik dan keluaran tahun 2011.

Sementara pajak mobil Porsche Cayman itu juga telah melewati jatuh tempo yakni pada 10 April 2024 silam.

Alhasil pembayaran pajak mobil tersebut sudah mengalami keterlambatan selama dua bulan.

"Jatuh tempo pajak: 10-04-2024," demikian tertulis dalam keterangan yang dilihat Tribunnews.com.

Selain itu, kapasitas mesin dari mobil itu sebesar 2893 cc dan bernilai jual di kisaran Rp 890 juta.

Hanya saja status mobil tersebut diketahui kini diberikan keterangan 'Nopol Sudah Dijual'.

"Status: Nopol Sudah Dijual," demikian tertulis dalam keterangan mobil itu.

Sementara, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Porsche itu sampai 10 April 2028.

4. Mobil Porsche Terseret 150 Meter

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved