Selasa, 30 September 2025

Ibu Muda Berperilaku Menyimpang

Dua Ibu Muda di Bekasi dan Tangsel yang Cabuli Anaknya Korban Icha Shakila: Korban Motif Ekonomi

Dua ibu muda AK dan R ternyata mencabuli anaknya atas perintah dari pemilik akun Facebook Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Erik S
Dok. Polda Metro jaya
R asal Tangerang Selatan dan AK asal Bekasi, dua mama muda pelaku pelecehan terhadap anak sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus dua ibu muda yang mencabuli anak kandungnya, AK (26) di Bekasi, Jawa Barat dan R (22) di Tangerang Selatan, Banten ternyata punya kemiripan.

AK dan R ternyata melakukan aksi tidak terpuji tersebut atas perintah dari pemilik akun Facebook Icha Shakila.

"Disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024). 

Baca juga: Polisi Kesulitan Cari Sosok Icha Shalika, yang Suruh Mama Muda Videokan Aksi Pencabulan ke Anak

Ade mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka. AK adalah ibu muda yang mengenakan baju oranye yang videonya viral di media sosial.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Ade.

Adapun motif tersangka AK melakukan perbuatannya itu hingga viral di media sosial, karena faktor ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara motif ekonomi," ucap Ade Ary.

AK rekam aksinya tahun 2023

AK diketahui melakukan perbuatan nista itu pada akhir tahun lalu.

Menurut Ade, kejadian itu direkam di Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan keterangan, AK tidak memiliki pekerjaan.

Viralnya video tersebut di media sosial membuat polisi melakukan penyelidikan.

"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku," ujar Ade Ary.

Baca juga: Mama Muda Videokan Aksi Pencabulan ke Anak, Mungkinkah Polisi Pertimbangkan Restorative Justice?

AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat RT 001 RW 009 Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6/2024) pukul 05.00 WIB.

"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Inisiatif sendiri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved