Selasa, 30 September 2025

Pencurian Sepeda Motor di Koja Jakarta Utara Diwarnai Aksi Penembakan, 3 Orang Terluka

Ketiga korban yang terkena luka tembak masing-masing ialah AF di lengan kirinya, SB di lengan kirinya, dan AI di dadanya

Editor: Eko Sutriyanto
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Muhamad Bayu Rohman (23), maling motor bersenjata api yang ditangkap aparat Polsek Koja. Airgun yang dipakai pelaku menembak korban 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pencurian disertai dengan penembakan terjadi di sebuah kafe di Jalan Manggar, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024) lalu.

Pelaku menembak korban dan 2 orang lainnya yang berupaya mengejar.

Informasi yang dihimpun, pelaku yang belakangan diketahui bernama Muhamad Bayu Rohman (23) dan Franky mendatangi kafe yang masih ada tamu sekitar jam 9 malam, terus berusaha untuk mengambil salah satu motor dari pengunjung,

Rupanya aksi pelaku dipergoki korban dan berupa pengejaran.

Baca juga: Polisi Temukan Psikotropika di Tas Koboi Jalanan yang Acungkan Airgun di Jalan Bancey Bandung

Bayu dan rekannya Frengki mengeluarkan senjata api berjenis airgun dari dalam tas.

Merekamenembakkan airgun ke para pengunjung kafe yang berusaha mengejarnya.

Dilaporkan  3 pengunjung kafe yang salah satunya juga pemilik motor mengalami luka tembak di tubuhnya.

Ketiga korban yang terkena luka tembak masing-masing ialah AF di lengan kirinya, SB di lengan kirinya, dan AI di dadanya.

Setelah melepaskan tembakan, kedua pelaku berusaha kabur dari lokasi, namun Bayu tertangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Koja.

Ia kemudian diproses oleh Unit Reskrim di bawah pimpinan AKP Alex Chandra.

"Pada malam itu juga langsung kita membawa ketiga korban ini ke RSUD Koja untuk dilakukan visum.

Hasil yang kita terima dari rumah sakit, bahwa lukanya tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ-organ dalam korban," kata Kapolsek Koja Kompol M. Syahroni dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Senin (3/6/2024).

Tersangka Bayu saat ini sudah diproses dan dijerat pasal berlapis pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu tersangka lainnya Frengki yang juga melakukan penembakan kepada pengunjung.

Senpi Dibeli secara Online

Dalam keterangannya, tersangka Bayu mengaku membeli senjata api secara online.

Bayu beserta rekannya Frengki, yang saat ini masih diburu polisi, membeli dua pucuk senjata api yang masing-masing harganya Rp 2,5 juta.

"Saya beli online, Pak. Rp 2,5 juta," kata Bayu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Senin (3/6/2024).

Bayu mengatakan, dirinya sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor.

Sebagai seorang pengangguran, Bayu kehabisan akal untuk mencari uang demi menafkahi istri dan seorang anaknya.

Ia pun nekat melakukan pencurian dengan senjata api yang terus dibawanya untuk menakut-nakuti para korban.

"Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Pak.

Saya sudah berkeluarga, anak satu," ucapnya lagi.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tembak 3 Pengunjung Kafe di Koja, Pemuda 23 Tahun Tertunduk Diciduk Polisi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan