Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi Pembubaran Doa Rosario di Tangsel: Ketua RT Provokasi, Berteriak Ingin Bubarkan Ibadah

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso mengungkap kronologi terjadinya pembubaran ibadah doa rosario mahasiswa di Tangerang Selatan.

Kolase Tribunnews.com
Tampang Ketua RT dan foto 4 tersangka saat konderensi pers - 4 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembubaran ibadah mahasiswa Katolik di Tangerang Selatan, salah satunya Ketua RT yang jadi provokator. 

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, baik itu saksi dan berdasarkan barang bukti, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Ibnu saat jumpa pers, Selasa (7/5/2024).

Ibnu menyebut, tersangka D sempat meneriaki para mahasiswa dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi.

Hal itu dilakukan D karena merasa para mahasiswa yang sedang beribadah itu mengganggu lingkungan sekitar.

“Kemudian, tersangka I memiliki peran yang mirip dengan D. Dia turut meneriaki korban sambil mengintimidasi. Namun, I turut melakukan tindakan mendorong sebanyak dua kali karena korban menolak perintah I,” tutur Ibnu.

Dua tersangka lainnya, yakni S dan A, membawa senjata tajam (sajam) berjenis pisau.

Baca juga: Solmet dan Assalam Banten Kutuk Keras Mahasiswa Katolik Digeruduk Warga Saat Ibadah di Tangsel

Keduanya membawa pisau untuk menakuti korban dan teman-temannya.

“S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar supaya segera pergi dan membubarkan diri,” imbuh Ibnu.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, setidaknya ada lima pasal yang diterapkan terhadap para tersangka.

Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca juga: Cerita Farhan Diserang Saat Melerai Penggerebekan Mahasiswa di Tangsel: Saya Ditodong di Perut

Kedua, Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Ketiga, Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling Iama 2 tahun 8 bulan.

Keempat, Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara maksimal satu tahun.

Terakhir, Pasal 55 KUHP ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup dia.

Baca juga: Digerebek Warga Saat Berdoa di Rumah Kontrakan di Tangsel, Ini Pengakuan Mahasiswa

Kemenkumham Sesalkan Insiden Mahasiswa Digeruduk saat Beribadah

Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyesalkan adanya mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang digeruduk warga saat melaksanakan ibadah rosario di kawasan Tangerang Selatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved