RUU DKJ
Tok! DPR-Pemerintah Hapus Aturan Pilkada Jakarta 2 Putaran, Pemenang Ditentukan Suara Terbanyak
DPR dan pemerintah telah mengesahkan agar aturan Pilkada DKI dilakukan satu putaran. Sehingga calon dengan suara terbanyak langsung jadi pemenang.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Namun, menurut Pasal 36 ayat 2, jika pemenang Pilkada Jakarta tidak mencapai suara lebih dari 50 persen, maka digelar pemilihan putaran kedua.
"Dalam hal tidak terdapat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di DKI Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.