Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2024

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Ramadan: Kami akan Tindak Konvoi hingga Main Petasan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan maklumat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Jakarta dan

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan keterangan terkait kasus penjualan ginjal Internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan maklumat terkait sejumlah larangan untuk masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan maklumat tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Jakarta dan sekitarnya.

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," kata Ade Ary saat membacakan maklumat tersebut di Polda Metro Jaya, Rabu (13/3/2024). 

Ada sejumlah kegiatan yang dilarang di antaranya masyarakat diminta tidak melakukan konvoi kendaraan sesuai yang tertera dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selanjutnya, masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api, balapan liar hingga melakukan aksi tawuran. 

"Larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan atau kembang api. Larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran," ujarnya. 

Baca juga: Menag Terbitkan Surat Edaran soal Penggunaan Speaker Masjid Selama Ramadan

Ade Ary meminta masyarakat untuk tertib dan mematuhi peraturan soal larangan sejumlah kegiatan tersebut. 

Jika tidak, Ade Ary menambahkan, mereka yang melanggar maklumat ini akan ditindak sesuai aturan yang ada. 

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan