Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai
Komnas Perempuan Pantau Tindakan Universitas Pancasila ke Pegawai yang Diduga Dilecehkan Rektor
Komnas Perempuan bakal memantau tindakan Universitas Pancasila terhadap dua pegawai yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh rektor.
TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan bakal melakukan pemantauan terkait respons Universitas Pancasila terhadap dua pegawainya berinisial RZ dan DF yang diduga dilecehkan oleh sang rektor, ETH.
Komnas Perempuan mengungkapkan pemantauan yang dimaksud terkait penjaminan terhadap korban sehingga tidak menderita kerugian setelah diduga mengalami pelecehan.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mengatakan bakal memantau cara kerja pihak kampus dalam menangani kasus ini.
"Komnas Perempuan akan melakukan pemantauan atas penanganan tindak pidana kekerasan seksual termasuk bagaimana respons perguruan tinggi dalam menyikapi kasus ini, termasuk menjambin bahwa korban tidak menderita kerugian akibat kekerasan seksual di tempat kerja seperti penurunan pangkat, penolakan promosi jabatan, dan bentuk kerugian lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, Rainy Hutabarat, Theresia Iswarini, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (27/2/2024).
Siti, mewakili Komnas Perempuan juga berharap agar kepolisian dapat melindungi hak-hak korban dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Hal tersebut lantaran terduga pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban sebagai pegawai di Universitas Pancasila.
"Komnas Perempuan berharap penyidik dan/atau pendamping korban agar berkoordinasi dengan UPTD PPA dan LPSK untuk perlindungan hak korban, mengingat pelaku memiliki kuasa berlapis atas korban," kata Siti.
Siti mengatakan faktor yang menyebabkan terjadinya kasus seperti di Universitas Pancasila ini adalah relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Baca juga: Kesaksian Korban Pelecehan Seksual oleh Rektor UP, Pelaku Mencium dan Meremas Payudara Korban
Hal ini, sambungnya, mengakibatkan korban enggan bahkan takut untuk melapor ke kepolisian atas pelecehan seksual yang dialaminya.
"Dalam konteks perguruan tinggi, posisi pelaku, misalnya sebagai rektor atau guru besar mempengaruhi keberlangsungan penghidupan korban dan keluarganya," kata Siti.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari RZ dan DF pada 12 Januari 2024 lalu.
Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila Versi Korban
Kuasa hukum RZ dan DF, Amanda Manthovani menjelaskan kedua kliennya itu diduga mengalami pelecehan seksual oleh ETH di waktu yang berbeda.
Adapun RZ diduga mengalaminya pada 6 Februari 2023 sedangkan DF setahun sebelumnya.
Sementara terkait dugaan pelecehan yang dialami RZ, Amanda mengatakan kejadian tersebut berawal saat kliennya menerima laporan dari sekretaris rektor untuk menghadap ETH.
Baca juga: Alasan Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila Baru Lapor setelah Setahun
Lalu, sesampainya di ruangan ETH, Amanda mengatakan RZ langsung duduk.
Namun, ETH lantas perlahan bangkit dari kursinya dan duduk di dekat RZ.
Pada momen inilah, RZ diduga mengalami pelecehan seksual oleh ETH.
“Enggak lama kemudian dia sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor, pipinya,” kata Amanda, dikutip dari Kompas.com.
RZ pun kaget dan berdiri dari posisi tempatnya duduk.
Pada saat itu, Amanda mengungkapkan korban hendak melarikan diri dari lokasi kejadian, tetapi dicegah ETH.
Kemudian, sang rektor justru meminta meneteskan obat mata dengan dalih matanya memerah.
Baca juga: Ini Alasan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Hanya saja, momen tersebut diduga menjadi modus ETH melakukan pelecehan lagi ke RZ.
“Pernah (melapor ke atasan) langsung. Setelah kejadian pelecehan hari itu, dia (RZ) keluar sambil nangis, dia langsung menceritakan kepada atasannya,” ujar Amanda.
Sementara, terkait dugaan pelecehan terhadap DF, Amanda belum menjelaskannya.
Namun, saat itu, DF langsung mengundurkan diri dari pekerjaannya akibat dugaan kelakuan bejat sang rektor.
“Kalau D setelah kejadian itu nggak lama dia resign, mengundurkan diri karena dia ketakutan,” tutur Amanda.
Senada dengan RZ, DF pun sudah melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan nomor laporan LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Korban Sudah Lapor LPSK
Terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan kedua korban sudah melaporkan ke pihaknya untuk meminta perlindungan.
Edwin mengatakan permintaan tersebut baru diterima pada Minggu (25/2/2024).
“Baru hari ini (Minggu) permohonannya masuk (meminta perlindungan),” kata Edwin ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu, (25/2/2024).
Edwin mengatakan LPSK masih perlu melakukan penelahaan terkait permintaan perlindungan tersebut hingga dikabulkan.
“Tentu akan dilakukan penelaahan terlebih dahulu. Maksimal (selesai) 30 hari,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)
Artikel lain terkait Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.