Jabatan Kepala Daerah
Jelang Satu Tahun Pimpin Jakarta, Heru Budi Menanti Hasil Evaluasi Perpanjangan Jabatan Pj Gubernur
Heru Budi Hartono mengungkapkan kesiapan jika jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heru Budi Hartono mengungkapkan kesiapan jika jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diperpanjang Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikatakan Heru Budi dirinya menunggu keputusan dari Kemendagri.
"Ya ditanya dulu ke Kementerian Dalam Negeri," kata Heru Budi kepada awak media ditemui di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Minggu (8/10/2023).
Heru Budi juga mengungkapkan jika masa jabatannya diperpanjang semakin banyak event olahraga di Jakarta semakin bagus.
"Semakin banyak event di Jakarta semakin bagus," tegasnya.
Diinformasikan Kompas.com Heru Budi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 17 Oktober 2022.
Setahun sudah Heru Budi menduduki jabatan strategis ini.
Tepatnya, pada 29 September 2023 lalu, ia telah menjalani evaluasi satu tahun kinerjanya dalam memimpin Ibukota.
Evaluasi triwulan keempat Heru dalam memimpin DKI Jakarta berlangsung di Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Baca juga: Heru Budi Belum Tahu Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta
Namun, belum diketahui kapan tepatnya informasi soal perpanjangan jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta diumumkan.
Jabatan Kepala Daerah
Tinggalkan Gedung Sate, Ridwan Kamil Serahkan Kujang Pusaka kepada Bey Machmudin |
---|
Sampaikan Salam Perpisahan kepada Warga Jawa Tengah, Ganjar: Ini Saat Paling Sulit yang Saya Hadapi |
---|
Resmi Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumatra Utara, Ini Janji Hassanudin |
---|
Mendagri Tito Karnavian Beberkan Alasan Belum Lantik Pj Gubernur NTB |
---|
Hassanudin Jadi Pj Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi: Hassanudin yang Mana Ini? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.