Polisi Tangkap Residivis Narkotika Atas Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Online Via Facebook
Polisi menangkap pria berinsial DDS lantaran melakukan aksi penipuan dengan cara menjual mobil secara online di media sosial Facebook.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pria berinsial DDS lantaran melakukan aksi penipuan dengan cara menjual mobil secara online di media sosial Facebook.
Dalam aksinya DDS pun berhasil menggasak uang korbannya yakni AAS sebanyak Rp 110 juta.
"Kami Satreskrim Polrestro Jaksel melaksanakan rilis ungkap perkara penipuan jual beli mobil secara online, peristiwa ini diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS, 13 September 2023," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Lanjut Yossi, AAS menjadi korban penipuan setelah melihat adanya iklan mobil yang dijual di satu akun medsos Facebook yang diunggah pelaku DSP.
Korban kala itu merasa tertarik dengan mobil tersebut dengan alasan harga mobil yang terbilang murah.
Baca juga: Ngaku Terima Cek Kosong dari Yadi Sembako, Korban Polisikan sang Komedian atas Dugaan Penipuan
"Korban lalu menghubungi nomor telpon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat tuk beli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp 135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu," ucapnya.
Alhasil kata Yossi korban akhirnya tertipu sebanyak Rp 110 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada pihak polisi.
Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Marak Penipuan Phishing Internet Banking di Jepang, Terjadi 2.322 Kasus pada Januari-Juni 2023
Pelaku yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu akhirnya berhasil diringkus polisi di wilayah Palembang, yang mana Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.
"Pelaku pernah dihukum di Lapas narkotika sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.