Kasus Mutilasi di Bekasi
Vonis Seumur Hidup, Pemicu Ecky Bunuh Angela Karena Merasa Terancam Hubungannya Dilaporkan ke Istri
Terdakwa Ecky Listhianto disebut tega menghabisi nyawa Angela Hindriati karena merasa terancam lantaran korban akan melaporkan hubungannya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ecky Listhianto disebut tega menghabisi nyawa Angela Hindriati karena merasa terancam lantaran korban akan melaporkan hubungannya kepada keluarga serta istrinya.
Adapun hal itu diungkapkan Hakim Ketua Agus Soetrisno kejadian itu yang menjadi pemicu Ecky tega membunuh serta memutilasi Angela.
"Bahwa menurut majelis hakim berdasarkan fakta di persidangan yang menjadi pemicu peristiwa tersebut adalah ancaman dari korban yang akan menceritakan hubungan antara terdakwa dengan korban kepada keluarga atau istri terdakwa," ujar Agus saat bacakan vonis di PN Cikarang, Senin (18/9/2023).
Hakim pun menilai bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan sadis karena dilakukan dengan cara yang sadis.
Bahkan Ecky kata hakim juga selama lebih dua tahun menyembunyikan jenasah korban di sebuah kontrakan yang telah disewa.
"Dengan cara memotong - motong tubuh korban dan memasukannya ke dalam (kotak) kontainer dan selama kurang lebih dua tahun mayat tersebut dengan pengawasan terdakwa mayat tersebut disembunyikan di kontrakan yang telah disewa sebelumnya," kata hakim.
Divonis Seumur Hidup
Terdakwa M. Ecky Listiantho divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno pada saat membacakan vonis terhadap Ecky di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Ecky Listiantho dinilai hakim telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan diikuti dengan tindak pidana lain dan menyembunyikan kematian seseorang.
Praktis vonis yang dijatuhkan terhadap Ecky lebih rendah dengan tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Tak dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada Ecky lantaran hakim menilai bahwa terdakwa tersebut tidak terbukti sah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa M Ecky Listiantho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama primair (Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana)," ujarnya.
Dituntut Hukuman Mati
Kasus Mutilasi di Bekasi
Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Mutilasi Angela Hindriati ke Kejati Jabar |
---|
Setelah Bunuh Angela, Tersangka Ecky Kuras Uang di ATM Korban Secara Berkala |
---|
Sebelum Membunuh, Tersangka Ecky Sempat Hadiri Acara Peringatan Satu Tahun Meninggalnya Anak Angela |
---|
Polisi Bakal Gelar Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi Angela Besok di Polda Metro Jaya |
---|
Polisi Ungkap Cara Ecky si Pemutilasi Angela Pindahkan Jasad ke Dua Lokasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.