Kasus Dito Mahendra
Dito Mahendra Siap Buka-bukaan Soal Kasusnya: Tunggu Faktanya
Dito tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra mengancam akan buka-bukaan terkait kasus yang menjeratnya setelah ditangkap penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan Dito Mahendra ketika tiba di Bareskrim Polri setelah kurang lebih 4 bulan menjadi buronan dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca juga: Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri
"Tunggu, tunggu pengacara saya, tunggu-tunggu ya. Nanti saya buka semua, tunggu aja," kata Dito kepada wartawan saat digiring masuk oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Dito mengatakan akan membuka fakta sebenarnya terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya, tunggu-tunggu ya, tunggu-tunggu ya," tuturnya.
Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap di Bali, Langsung Diperiksa ketika Tiba di Bareskrim
Dito tiba di Gedung Bareskrim Polri, pukul 15.47 WIB Indonesia dengan dikawal sejumlah penyidik termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Sebelumnya, pelarian Dito terhenti setelah polisi berhasil menangkap dirinya di Canggu, Badung, Bali pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Dito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange dan topi berwarna putih dengan posisi tangan diborgol sambil didampingi dua penyidik.
Tak banyak kata yang keluar dari mulut Dito Mahendra saat digiring masuk ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Saat ini, Dito sudah dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri setelah buron kurang lebih empat bulan lamanya.
Baca juga: Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri dengan Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Kasus Dito Mahendra
Dito Mahendra Sebut Sudah Diperkenalkan Olahraga Menembak oleh Keluarganya Sejak Usia 5 Tahun |
---|
Dito Mahendra Tuding Kasus Kepemilikan Senjata yang Menjeratnya Masalah yang Dibesar-besarkan |
---|
Dito Mahendra Tetap Ditahan di Rutan Salemba, Ini Penjelasan Kepala Kejari Jakarta Selatan |
---|
Komjak Soroti Permintaan Jaksa soal Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Tidak Efektif |
---|
Permintaan Jaksa Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Teroris Gunung Sindur Disorot |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.