Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan
Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi, Jum'at (1/9/2023)
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).
Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya
Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
- Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
- Taman Anggrek, Jakarta Barat.
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
- Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Ajak Pengemudi Ojol Jadi Mitra Jaga Keamanan dan Ketertiban Jakarta |
![]() |
---|
Delpedro Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya: Penyidik yang akan Mempertimbangkan |
![]() |
---|
Datangi Polda Metro, Sejumlah Mahasiswa UI Minta Delpedro Cs Dibebaskan Tanpa Syarat |
![]() |
---|
Ramai Gerakan Stop Strobo dan Sirene di Medsos, Ini Tanggapan Polisi |
![]() |
---|
Polisi Sudah Cek Tahanan yang Disebut Mogok Makan, Jatah Konsumsi Tiga Kali Sehari Selalu Habis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.