Jumat, 3 Oktober 2025

Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Ditlantas Polda Metro Jaya: Masih Kami Diskusikan

Polda Metro Jaya resmi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi, Jum'at (1/9/2023)

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). 

Adapun dasar penindakan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Besaran Denda dan Cara Bayarnya

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada 5 titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
  2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara.
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
  5. Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved