Sabtu, 4 Oktober 2025

Polusi Udara di Jakarta

Beragam Jurus Pemprov DKI Tekan Polusi Udara di Jakarta, WFH hingga Uji Emisi, Efektifkah?

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI untuk upaya menekan polusi udara

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung dan perumahan yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (22/8/2023). Berdasarkan data IQAir 22 agustus 2023 pukul 12.00 WIB, Jakarta masih menempeti peringkat ketiga sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia dengan nilai indeks 161, yang termasuk ke dalam kategori tidak sehat, meskipun Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau work from home bagi 50 persen aparatus sipil negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya telah menjadi sebuah permasalahan serius.

Polusi udara tersebut dapat berdampak pada kesehatan tubuh misalnya terpapar Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Pemprov DKI Jakarta pun telah membuat sejumlah kebijakan untuk mengatasi polusi udara tersebut.

Baca juga: Polusi Udara, KPAI Sarankan Sekolah di Jakarta Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Mulai dari penerapan work from home (WFH) hingga uji emisi kendaraan.

Namun, apakah kebijakan tersebut efektif untuk menekan polusi udara di Jakarta?

Work From Home

Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI yang dibuat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Aturan soal WFH kapasitas 50 persen itu bakal diterapkan Heru Budi bagi para ASN mulai 21 Agustus hingga 12 Oktober 2023 mendatang.

Baca juga: Polusi Udara Memburuk, Zaskia Adya Mecca Panik Anak Alami Sesak Napas hingga Pakai Alat Bantu

Kebijakan WFH itu diterapkan dalam rangka menyongsong perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada awal September mendatang, sekaligus upaya menekan polusi udara di ibu kota.

Kebijakan Gunakan Kendaraan Listrik

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono berencana membuat kebijakan yang mewajibkan pejabat di lingkungan Pemprov DKI menggunakan kendaraan listrik.

Kebijakan ini mau dibuat Heru Budi sebagai upaya mengatasi masalah polusi udara di DKI Jakarta yang belakangan jadi sorotan.

“Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Heru bilang, para pejabat itu setiap bulannya mendapatkan tunjangan transportasi.

Tunjangan itulah yang kemudian disebut Heru bisa digunakan untuk membeli kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: Tasya Kamila Sebut Anak-Anaknya Kena Dampak Polusi Udara, Batuk-Batuk Sampai Sebulan

“Kalau di DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik,” ujarnya.

Rencana penerapan kebijakan ini pun disebut Heru kini terus dibahas oleh jajarannya untuk segera diimplemetasikan.

Dengan kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi emisi dari pembakaran bahan bakar kendaraan yang jadi penyumbang polusi terbesar di DKI Jakarta.

“Aturan ini sekarang lagi dibahas ya,” kata eks Wali Kota Jakarta Utara tersebut.

Upaya lain yang bakal diterapkan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah polusi udara di ibu kota ialah dengan menerapkan sistem work from home kapasitas 50 persen.

Dengan kebijakan ini, pegawai di lingkungan Pemprov DKI yang tak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat diminta untuk bekerja dari rumah.

Menurut rencana, kebijakan ini bakal diterapkan selama dua bulan mulai 21 Agustus mendatang hingga 21 Oktober 2023.

Khusus saat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di awal September mendatang, kebijakan yang diterapkan ialah 75 persen WFH dan 25 WFO.

Ketentuan ini hanya berlaku bagi para ASN yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sedangkan untuk sektor swasta, aturan WFH ini hanya bersifat imbauan saja.

Baca juga: Penyemprotan Air ke Jalan Raya Justru Bisa Jadi Sumber Polusi Baru

Uji Emisi

Pemerintah Kota Jakarta Utara bakal menggencarkan kembali uji emisi kendaraan di tengah masalah polusi udara Jakarta yang belakangan kian mengerikan.

Dalam waktu dekat, uji emisi akan segera dilakukan dengan sasaran awal kendaraan dinas di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada suku dinas terkait serta enam kecamatan di Jakarta Utara soal rencana uji emisi ini.

Nantinya, uji emisi berada di bawah komando Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

"Yang pertama semua kendaraan dinas, kemudian baru menyasar di tempat-tempat kegiatan umum, sedangkan kendaraan dinas tetap gratis di awal," ucap Ali di Taman Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).

Ali mengatakan, uji emisi kendaraan sebenarnya sudah rutin dilakukan 6 bulan sekali.

Namun, merespons masalah kualitas udara Jakarta yang salah satu sumber utamanya adalah kendaraan, kegiatan ini bakal digencarkan kembali.

Uji emisi awal akan menyasar kendaraan dinas serta kendaraan para pegawai yang terparkir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

"Semua harus, pokoknya mau parkir di kantor Wali Kota itu semua harus. Nanti setelah uji emisi ketahuan, yang belum lolos segera servis. Atau sebelum diuji semua servis dulu," ucap Ali. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved