Sabtu, 4 Oktober 2025

Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno yang Terjerat Kasus Penganiayaan

Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan aktor Pierre Gruno yang terjerat kasus penganiayaan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan aktor Pierre Gruno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan aktor Pierre Gruno yang terjerat kasus penganiayaan.

"(Penangguhan penahanan) ditolak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Ade Ary menjelaskan alasan menolak permohonan penangguhan penahanan karena saat ini penyidik masih memproses berkas kasus tersebut.

Nantinya, setelah berkas perkara selasai disusun, polisi segera menyerahkan kepada kejaksaan agar Pierre segera disidangkan.

"Sementara kami masih berproses pemberkasan," katanya.

Sebelumnya, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka Pierre Gruno langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Tak Terima Ditatap Sinis hingga Terjadi Perkelahian, Pierre Gruno Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

"Sejak hari ini sampai 20 hari ke depan, tersangka PGSH alias PG akan kami lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy.

Buntut kasus penganiayaan tersebut, Pierre Gruno terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pierre dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Irwandhy.

Dalam hal ini, Pierre mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan surat penangguhan penahanan itu telah diajukan pada Senin (17/7/2023) kemarin.

"(Penagguhan penahanan) Sudah kemarin," ujar Charles saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7/2023).

Charles pun menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kliennya saat ini sudah mengalami usia lanjut.

Baca juga: Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan

Bahkan, Pierre sendiri, kata Charles, tengah menderita sakit jantung dan darah tinggi.

"Inti suratnya menerangkan bahwa Klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," ucapnya.

Charles juga menyebut kliennya sudah kooperatif dalam menjalani kasus yang menjeratnya tersebut.

"Klien kami bersikap kooperarif, Tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," ucapnya.

Dalam penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pierre Gruno itu, Charles juga menyebut bahwa ada jaminan sang adik dalam penangguhan itu. Kendati, ada proses perdaiaman yang tetap diutamakan kubu Pierre Gruno.

"Penjamin ya adik pak pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved