Senin, 29 September 2025

Polisi Pastikan Botol yang Ditemukan di Blok G Pasar Tanah Abang Bukan Alat Penghisap Sabu

Komarudin menuturkan, pemeriksaan air yang terdapat di dalam botol tersebut dilakukan oleh tim laboratorium forensik Mabes Polri.

Kompas.com/Iwan Supriyatna
Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polres Metro Jakarta Pusat memastikan temuan botol diduga alat penghisap sabu di Blok G Pasar Tanah Abang beberapa waktu lalu tak mengandung jenis narkoba. 

"Lantai dua ke atas ya untuk copet. Orang-orang yang enggak benar (sebenarnya) di semua pasar juga ada, cuma tinggal (bagaimana) kita mengelolanya," kata pedagang berinisial D kepada wartawan di lantai satu Pasar Tanah Abang Blok G, Kamis (6/7/2023).

"Kalau sore dan malam, di lantai dua dan tiga itu banyak pelaku kejahatan. Preman, penjambret, bahkan memakai narkoba di situ terjadi,” lanjut dia.

Kondisi itu, menurut D, sungguh meresahkan. Dia berharap pihak kepolisian dan pengelola bisa segera menindak para preman dan pengguna narkoba di area itu.

Selain D, pedagang berinisial R turut mengeluhkan hal serupa. Para preman atau pengguna narkoba biasanya beraktivitas di area lantai dua dan tiga pada malam hari, setelah pedagang pasar menutup kios.

Kebanyakan pedagang di Blok G sudah mengetahui aktivitas preman di lantai atas. Namun, para pedagang tidak berani melapor.

"Pada takut di sini pedagang (kalau) melapor. Kan kami di sini ada los. Kalau kami melapor, yang ada kami nanti diganggu, bahkan nanti pihak pasar bisa mengusir pedagang," ungkap RU.

Terkait itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Pemrov DKI akan segera menertibkan pemanfaatan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI akan turun tangan melalui Pemerintah Kota (Pemkot) bekerjasama dengan aparat kepolisian akan melakukan pembenahan pasar tradisional itu. 

Pembenahan akan dilakukan secara spesifik di Blog G Pasar Tanah Abang yang disebut selama ini menjadi lokasi 'nyabu' dan sarang premanisme.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan