Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Hakim Sindir Mantan Kekasih Mario Dandy Mampu Beri Keterangan Secara Lancar Meski Sedang Sakit
Hakim melemparkan sindiran terhadap mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda karena lancar memberikan keterangan, meski sedang sakit.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Alimin Ribut melemparkan sindiran terhadap mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda karena lancar memberikan keterangan, meski sedang sakit.
Hal itu disampaikan Hakim Alimin Ribut, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
"Ini kami melihat saudara memberikan keterangan sehat saudara, dan dari tim kejaksaan juga memperhatikan saudara mampu, layak, jadi ke depan hati-hati ya," kata Alimin dalam persidangan.
Menurut Alimin, saat ini kondisi Amanda terlihat baik dan mampu memberikan kesaksian dengan baik.
Baca juga: Motor Rusak Tak Bisa Mengganti, Shane Jadi Dekat Hingga Kerap Menuruti Permintaan Mario Dandy
Karena itu, Alimin meminta Amanda untuk tidak mencari-cari alasan tertentu untuk mangkir dari persidangan sebagai saksi ke depannya.
"Kalau ternyata saudara sehat dan bahkan memberi ada surat-surat tertentu yang menyatakan saudara tak layak, malah bisa ke mana-mana nanti," ucap hakim Alimin.
"Siap Yang Mulia," jawab Amanda.
Sebelumnya, kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa kliennya tidak pingsan di persidangan hanya sesak nafas saja.
Baca juga: Pihak AG Apresiasi Polisi Tetapkan Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan: Dari Awal Ada Pidananya
Diketahui Anastasia Pretya Amanda (20) menjadi saksi dalam lanjutan sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di tengah persidangan Amanda terlihat kondisinya menurun, hingga majelis hakim memutuskan untuk sementara menunda persidangan.
"Itu bukan pingsan Amanda sesak nafas. Jadi sesak nafas karena lagi ada stent selang 26 cm untuk jalan keluar batu ginjalnya," kata Enita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).
Kemudian dikatakan Enita bahwa kliennya datang ke persedingan dengan kondisi yang tak cukup baik.
Menurutnya Amanda akan melakukan operasi dalam waktu dekat.
"Ini ada suratnya jelas dari dokter Siloam akan melakukan operasi jadikan kalau ginjal itu tidak infeksi maka akan bisa dilakukan operasi. Tapi karena sudah terlanjur infeksi jadi harus tunggu penyembuhan infeksinya. Baru tiga Minggu lagi ada tindakan untuk menghindari terjadi dipasangkan stant," kata Enita.
Enita juga mengklaim bahwa kondisi Amanda sudah diperiksa oleh tim medis dari kejaksaan.
"Jadi juga sudah dicek oleh Bu Dokter. Bu dokter sudah melihat dan mengakui. Manda juga sudah diimbau untuk cepat berikan kesaksian agar lebih cepat lebih baik," jelasnya.
Kuasa hukum Amanda itu menegaskan bahwa tak hadirnya Amanda di persidangan sebelumnya kerena opini miring. Anita membantah hal tersebut.
"Jadi kalau ada opini Amanda ketakutan. Apasih yang ditakutkan. Saksi tidak dikenakan UU hanya memberikan informasi," katanya.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.