Berita Viral
Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Cakung Serahkan Diri setelah Diminta Ibu: Dia Tahu Sudah Viral
Pelaku yang menabrak tetangganya sendiri hingga tewas akhirnya menyerahkan diri, sempat melarikan diri.
"Kan identitas kendaraan (sudah tahu) itu bersama mamanya."
"Terus dia juga sudah tahu kejadian itu sudah viral juga, dia dan mamanya berniat menyerahkan diri, tapi menyerahkan dirinya ke mana."
"Tadinya mau menyerahkan diri ke Polsek Cakung," terang Iptu Darwis.
Baca juga: Fakta Kasus Tabrak Lari di Cakung: Pelaku Ternyata Tetangga Korban, Sempat Cekcok Sebelum Insiden

Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Setelah dilakukan pemeriksaan, OS terancam hukuman enam tahun penjara.
Iptu Darwis mengungkapkan, pihaknya masih menyelidiki motif beserta penyelidikan barang bukti yang telah diamankan.
Penyelidikan itu dilakukan guna memenuhi tahapan penetapan tersangka.
"Pelaku terancam pasalnya 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Nomor 2 tahun 2009 terkait kelalaian, ancaman maksimal 6 tahun," jelasnya, Kamis, seperti diberitakan TribunnewsDepok.com.
Pelaku dan Korban Sempat Cekcok
Kecelakaan maut tersebut terjadi berawal dari OS dan korban yang terlibat cekcok.
Keduanya terlibat konflik setelah bersenggolan saat berkendara di depan Polsek Cakung.
Menurut pengakuan OS, kejadian bermula ketika dirinya tengah mengantar sang ibu ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas di Cakung Diduga Korban Tabrak Lari, Keluarga Korban Minta Pertanggungjawaban
Sementara itu, Moses juga tengah berangkat kerja mengarah ke Pulogadung.
Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, OS dan Moses terlibat cekcok karena sempat bersenggolan saat berkendara.
"Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung, dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," kata Iptu Darwis, Kamis, dikutip dari TribunnewsDepok.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.