Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kesaksian Satpam di Persidangan: Mario Dandy Cs Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Gunakan Mobil Rubicon

Rasyid menyebut bahwa Mario Dandy, Shane dan AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan tak menggunakan mobil polisi melainkan dengan mobil Rubicon milik Mario.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rosyid, memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Rasyid menyebut bahwa Mario Dandy, Shane dan AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan tak menggunakan mobil polisi melainkan dengan mobil Rubicon milik Mario. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpam Perumahan Green Permata Residence Pesanggarahan, Abdul Rasyid memberikan kesaksiaanya terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).

Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, Rasyid menyebut bahwa Mario Dandy, Shane dan AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan tak menggunakan mobil polisi melainkan dengan mobil Rubicon milik Mario.

Baca juga: Satpam Ungkap Mario Dandy dkk Mau Kabur Usai Aniaya David Ozora

Adapun hal tersebut diungkapkan Rasyid ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya mengenai kendaraan apa yang digunakan Mario saat digiring ke kantor polisi.

"Mario, Shane dan AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan menggunakan mobil apa?" tanya JPU di persidangan.

"Dibawa mobil B 120 DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," jawab Rasyid.

"Tidak menggunakan mobil kepolisian?," tanya lagi Jaksa.

Baca juga: Satpam Sebut Mario Dandy Sempat Menolak Dimintai Identitas hingga Diancam Diborgol

"Tidak," saut Rasyid.

Lantaran pada jawaban pertama Rasyid tak menjelaskan secara rinci terkait mobil yang digunakan Mario Cs, Jaksa kembali menegaskan pertanyaannya kepada Rasyid.

"Menggunakan mobil Rubicon?," tanya Jaksa menegaskan.

"Siap," jawab Rasyid.

"Yang mengendarai?," kata Jaksa.

"Polisi, seinget saya Reskrim (Reserse Kriminal)," ucap Rasyid.

Jaksa kala itu juga bertanya kepada Rasyid terkait berapa lama waktu kedatangan polisi ke lokasi penganiayaan tersebut sebelum menjemput Mario Dandy Cs.

"Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?," tanya JPU.

"Polsek datang kurang lebih 30 menit, setelah laporan langsung dibawa," jelas Rasyid kepada Jaksa.

Untuk informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap Crytalino David Ozora (17).

Baca juga: Sempat Membentak Satpam, Mario Dandy Menciut saat Hendak Diborgol dan Diminta Identitas

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved