Kamis, 2 Oktober 2025

Terima Uang Pungli di JPO Palmerah, Oknum Juru Sita PN Jakbar Dipecat Tidak Hormat

Oknum juru sita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hendak menerima uang pungli atas pengurusan perkara di JPO Palmerah akhirnya dipecat.

Adi Suhendi/Tribunnews.com
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Oknum juru sita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang hendak menerima uang pungli atas pengurusan perkara di JPO Palmerah akhirnya dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) membeberkan bahwa oknum juru sita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hendak menerima uang pungli atas pengurusan perkara.

Transaksi itu kemudian digagalkan oleh Tim Mystery Shopper Bawas MA di jembatan penyeberangan orang (JPO) Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (17/5/2023) melalui operasi etik tangkap tangan.

"Sekitar pukul 14.32 WIB bertempat di JPO Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat telah melakukan operasi etik tangkap tangan terhadap oknum Jurusita pada salah satu pengadilan di wilayah Jakarta," kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto dalam keterangannya pada Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Oknum Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat Terjaring OTT Bawas MA

Operasi etik tangkap tangan itu dilakukan Bawas MA karena adanya indikasi pungli dan pemerasan dalam pengurusan pengajuan penundaan eksekusi.

Sejumlah uang tunai pun diamankan pada saat itu. Namun tak diungkapkan nominal yang berhasil diamankan.

"Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa," katanya.

Setelah operasi, sang oknum pun langsung dibawa ke Kantor Bawas MA untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Selain itu, tim pemeriksa Bawas juga memeriksa pihak-pihak lain yang terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran etik ini.

Hasilnya, oknum juru sita itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Akibatnya, dia dihentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Baca juga: Buntut OTT Yana Mulyana, Kepala Diskominfo Kota Bandung Ikut Diperiksa KPK

Adanya oknum juru sita yang terjaring operasi etik tangkap tangan ini pun dibenarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Benar (OTT), tapi bukan KPK, tapi oleh Bawas MA pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," kata Humas PN Jakarta Barat, Yulisar pada Selasa (30/5/2023).

Sang oknum yang bernama Sugianto diduga terjaring operasi tangkap tangan berkaitan dengan penundaan eksekusi putusan perkara perdata di PN Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan sendiri menunda eksekusi tanpa kewenangan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved