Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
KY Akan Periksa Laporan Koalisi AG-AP Soal Putusan Hakim Dalam Sidang Kasus Anak AG
Komisi Yudisial (KY) disebut akan memeriksa laporan yang dilayangkan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) disebut akan memeriksa laporan yang dilayangkan Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) terhadap dua hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus AG.
"Tentu kita akan periksa dulu laporannya," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting ketika dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Mengenai laporan tersebut, Miko menuturkan akan mempertimbangkan hal itu jika nantinya ditemukan alasan yang kuat terkait apa yang menjadi laporan Koalisi AG-AP terhadap hakim.
"Jika memang beralasan, tidak ada alasan untuk tidak menindaklanjuti laporan dari masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (AG-AP) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menangani kasus AG ke Komisi Yudisial (KY).

Perwakilan Koalisi AG-AP, Aisyah Asyifa mengatakan, dilaporkannya dua hakim tersebut yakni Sri Wahyuni Batubara dan Budi Hapsari lantaran diduga melanggar kode etik pada saat mengambil keputusan dalam sidang AG.
"Kami Koalisi menyampaikan pengaduan ke KY dan Bawas MA terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim pada PT DKI Jakarta," kata Aisyah kepada wartawan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Adapun dalam pelaporannya untuk hakim PN Jaksel, dikatakan Aisyah setidaknya terdapat empat poin yang pihaknya soroti ketika memutuskan perkara dalam sidang AG.
Dimana diantaranya hakim Sri Wahyuni dinilai tidak melakukan pemeriksaan secara berimbang salah satunya dengan tidak memutar video CCTV kejadian penganiayaan dalam ruang sidang.
"Video CCTV tersebut memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," ucapnya.
Dalam pengambilan keputusan, hakim juga disebut Aisyah tidak memutuskan berdasarkan fakta di persidangan dan hakim dinilai sudah berposisi melihat terdakwa bersalah.
"Dengan pemilihan fakta oleh hakim tanpa melihat fakta di persidangan," ujarnya.
Sedangkan kepada hakim tunggal PT DKI Jakarta yakni Budi Hapsari, Aisyah menyebut pihaknya juga memiliki empat poin yang menjadi sorotan dalam pelaporan ke KY kali ini.
Salah satunya hakim disebut tidak memeriksa memori banding secara keseluruhan serta mengambil keputusan dengan sangat terburu-buru dalam keputusan banding terdakwa AG.
"Bahwa waktu putusan yang kurang dari 24 jam tersebut telah mengakibatkan putusan terburu-buru dan mengakibatkan putusan anak tidak memeriksa seluruh bukti, termasuk CCTV yang menunjukan fakta berbeda antara putusan dengan alat bukti CCTV," pungkasnya.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.