Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Penipuan Umrah Travel Naila Syafaah: Kerugian Capai Rp91 M, Uang Jemaah Dipakai Beli Rumah

Fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah yang dipu lebih dari 500 jemaah hingga merugi Rp 91 miliar uang dipakai tersangka beli tanah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com: Dok. Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Tribunnews.com/Istimewa
(Kiri) Pasutri, tersangka kasus penipuan modus umrah murah saat ditangkap dan (Kanan) Ilustrasi uang hasil kejatahan. Berikut fakta-fakta kasus penipuan umrah Travel Naila Syafaah yang kerugian capai Rp91 miliar. 

Fakta lain terungkap, tersangka Mahfudz Abdulah merupakan residivis kasus yang sama.

Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebut Mahfudz melakukan penipuan pada tahun 2016.

Saat itu, ia menggunakan agen travel umrah bernama PT GAM untuk beraksi.

Baca juga: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah Punya 316 Cabang, Hanya 48 Terdaftar di Kemenag

Sementara modusnya sama yakni menawarkan umrah dengan harga murah.

Mahfudz sudah dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Setelah bebas, ia mengulai kesalahannya.

"Jadi gini dulu ada seorang pelaku yang pernah ditangkap dan telah selesai menjalani hukuman kemudian dia membeli PT ini (PT Naila Safaah Wisata Mandiri) dan dia melakukan lagi," kata Joko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved