Larangan Impor Pakaian Bekas
Pedagang Curiga Impor Baju Bekas Dilarang untuk Alihkan Isu Transaksi Rp 300 Triliun
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang baju bekas impor atau thrifting mencurigai pelarangan terhadap thrifting merupakan bentuk pengalihan isu transaksi janggal yang nilainya sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ya itu cuma permainan doang. Nutupin yang Rp 300 triliun kali, mengalihkan (pengalihan isu)," kata Andri, nama samarannya saat dijumpai Tribunnews.com di lapaknya di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023).
Andri mengibaratkan kebijakan pemerintah tersebut seperti orang gila yang dikasih golok.
"Itu kan mendadak gitu kayak orang gila dikasih golok siapa yang lewat dibacok. Kan enggak ada apa-apa sama sekali langsung kaget aja gitu," ujarnya.
Baca juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Pedagang Minta Pemerintah Siapkan Solusi
Dia mengingatkan pemerintah agar memberikan solusi, tak hanya sekadar membuat peraturan.
"Kasihlah solusi, habis ini mau ngapain," ungkap Andri.
Andri menjelaskan usahanya adalah sebagai bentuk cara rakyat untuk mensejahterakan sendiri.
"Kalau rakyat itu menyejahterakan diri sendiri apa salahnya sih? Kan mereka cuman membuat keputusan doang, enggak ada yang mensejahterakan," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menilai jika pemerintah belum merasakan apa yang dialami para pedagang sepertinya.
"Kalau mereka (pemerintah) di posisi pedagang seken sama kayak kami," imbuhnya.
Kemenkop UKM Usul Larangan Thrifting
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) disebut mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Thrifting adalah aktivitas membeli atau menjual barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.
Kemenkop dan UKM menegaskan bahwa secara aturan, praktik thrifting atau membeli dan menjual pakaian bekas dari luar negeri sebenarnya telah dilarang.
Larangan Impor Pakaian Bekas
PPATK Telusuri Dugaan Pencucian Uang Dalam Aliran Dana Impor Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Triliun |
---|
Berantas Penjualan Pakaian Bekas Impor, Kemendag Hapus 64.583 Tautan Konten Penjual Online |
---|
Kucing-kucingan Pedagang Pakaian Bekas Impor, Akun Dihapus Langsung Ganti Nama |
---|
Puluhan Ribu Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal di e-Commerce Diberantas, Menkop Teten Apresiasi |
---|
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Info Hoaks Terkait Thrifthing, Berikut Perannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.