Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David: Terungkap Percakapan Mario Dandy & David Sebelum Penganiayaan
Terungkap percakapan antara Mario Dandy dan David sebelum kasus penganiayaan itu terjadi.
Adegan kemudian dilanjutkan saat David menyerah melakukan sikap tobat yang diinginkan Mario.
Mario lantas meminta David kembali melakukan push up.
Proses rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin hanya menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.
Rekonstruksi digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.
David yang merupakan anak pengurus GP Ansor sebelumnya dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3/2023) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider
Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(tribun network/abd/dod)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.