Selasa, 7 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Remaja Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak Dipindah ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan

Remaja korban penganiayaan anak pejabat pajak dipindahkan ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Twitter @YaqutCQoumas dan @AfifFuadS
Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, yakni David Ozora yang kritis setelah dianiaya anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mario Dandy Satriyo (MDS) telah dipindahkan ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebelumnya David yang baru berusia 17 tahun itu dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan kondisi yang sama yakni kritis.

Advokat LBH GP Ansor, Muhanmad Hamzah mengatakan bahwa sejak awal hingga kini kondisi David tetap sama, belum sadarkan diri.

"David dari pertama masuk rumah sakit sampai saat ini tetap dalam keadaan kritis dan belum siuman," kata Hamzah, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (23/2/2023).

Pihak keluarga David pun, kata Hamzah, kemudian memutuskan memindahkan sang putra ke Rumah Sakit Mayapada Kuningan, agar upaya penanganan terhadap kondisi David dapat dilakukan secara optimal.

Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Pegawai dan Keluarganya yang Bergaya Hidup Mewah Serta Suka Pamer Harta

"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah.

Hamzah pun menyampaikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan pada Rabu malam.

"Semalam kita pindahkan adinda David dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke Rumah Sakit Mayapada agar mendapatkan perawatan yang maksimal," tegas Hamzah.

Baca juga: Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Akhirnya Buka Suara soal Tingkah Laku Anaknya Aniaya Remaja

Terkait kasus penganiayaan ini, MDS kini telah berstatus tersangka dan ditahan sejak Rabu kemarin.

Akibat tindakan penganiayaan yaang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang kini mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak.

Perlu diketahui, MDS merupakan putra dari pejabat DJP bernama Rafael Alun Trisambodo yang memegang posisi sebagai Kabag Umum Kantor DJP Jakarta Selatan II.

Kronologi Kejadian

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor berinisial D (16), hingga korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved