Kamis, 2 Oktober 2025

Pria di Kalideres Rudapaksa Mantan Pacar di Kantor Ekspedisi, Dikira Mau Selesaikan Masalah

Pria di Kalideres rudapaksa dan aniaya mantan pacar di kantor ekspedisi, orang yang berada di lokasi mengira mereka menyelesaikan masalah

Net
Ilsutrasi - Pria di Kalideres rudapaksa dan aniaya mantan pacar di kantor ekspedisi, orang yang berada di lokasi mengira mereka menyelesaikan masalah 

"Pelaku bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di sosmed," terangnya.

SY, rudapaksa mantan pacar
Petugas menggiring tersangka SY (23) yang ditangkap karena melakukan penganiayaan dan pelecehan seksual kepada mantan kekasihn, YO (19) di kantor ekspedisi wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Dapat Uang Rp 1,6 Juta dari Memeras Pelaku

Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023).

Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (29/1/2023).

SY ditangkap saat berupaya melarikan diri.

"Kita melakukan penangkapan pada Minggu, 29 Januari 2023, kemarin."

"Dia (SY) sedang berusaha kabur bersama temannya," ujar Haris, Senin, mengutip TribunJakarta.com.

Haris mengabarkan, upaya penangkapan pelaku SY tak mudah dan terbilang licin.

Pasalnya, SY sempat berpindah-pindah tempat persembunyian.

"Awalnya tersangka ini berusaha kabur ke arah Tangerang dan berpindah-pindah tempat di Jakarta."

"Tersangka ini kabur ke sana ke sini karena sudah tahu dicari, kita tunggu bersabar sampai akhirnya kita temukan di Tambora," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 251 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, serta denda Rp 300 juta.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved