Senin, 29 September 2025

Begal Beraksi di Jakarta Barat, Uang Rp 8 Juta Milik Penumpang Bajaj Dirampas

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan saat itu kedua korban begal menaiki bajaj dari arah Muara Baru menuju Stasiun Angke.

Editor: Hasanudin Aco
google
Ilustrasi Begal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku begal beraksi di Tambora, Jakarta Barat, Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Korbannya dua orang nelayan berinisial SB (25) dan MF (23) saat tengah menumpangi bajaj di Jalan Perniagaan, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan saat itu kedua korban menaiki bajaj dari arah Muara Baru menuju Stasiun Angke.

"Mereka sedang menaiki bajaj untuk berbelanja keperluan lauk. Karena situasi macet, sehingga bajaj itu sempat terhenti dan terjadilah kejadian pencurian dengan kekerasan," ujar Putra kepada wartawan di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Pembunuh Pria Berhelm di Depan Kampus Yarsi Cempaka Putih

Menurut Putra pelaku bernama Ardiansyah alias Abu tiba-tiba datang dan menghampiri korban sembari mengancam korban dengan pisau.

Korban yang syok langsung terdiam.

Tanpa aba-aba, pelaku pun langsung mengambil uang tunai senilai Rp 8 juta dari saku korban berinisial SB.

"Setelah pelaku mendapatkan uang, langsung melarikan diri," jelasnya.

Usai kejadian itu, kedua korban langsung membuat laporan ke Polsek Tambora. Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.

"Pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan," kata Putra.

Putra melanjutkan saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.

Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 3 juta.

"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat menebus gadaian Handphone pelaku," ujar Putra.

Diungkap olehnya, pelaku rupanya merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016.

Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan