10 Perkara yang Jadi Sorotan Kejati DKI Jakarta, Kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan 5.114 perkara pidana umum selama tahun 2022.
Dari 52 diantaranya merupakan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian 38 diantaranya merupakan perkara kapabeanan, cukai, dan pajak.
Dalam bidang pidana khusus ini, Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 triliun.
"Pengembalian kerugian keuangan megara jalur pidana khusus melalui barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).