Minggu, 5 Oktober 2025

10 Perkara yang Jadi Sorotan Kejati DKI Jakarta, Kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan 5.114 perkara pidana umum selama tahun 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022). 

Dari 52 diantaranya merupakan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian 38 diantaranya merupakan perkara kapabeanan, cukai, dan pajak.

Dalam bidang pidana khusus ini, Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 triliun.

"Pengembalian kerugian keuangan megara jalur pidana khusus melalui barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved