10 Perkara yang Jadi Sorotan Kejati DKI Jakarta, Kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan 5.114 perkara pidana umum selama tahun 2022.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelesaikan 5.114 perkara pidana umum selama tahun 2022.
Jumlah tersebut merupakan perkara yang telah memasuki tahap eksekusi terpidana dari total 7.886 perkara yang telah diterima surat perintah penyidikannya (SPDP).
Diantara ribuan perkara tersebut, ada sepuluh yang sekiranya menjadi sorotan bagi Kejati DKI Jakarta.
"Perkara pidana umum yang menonjol itu kurang lebih pada tahun 2022 itu ada 10," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Kantor Kejati DKI Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Kesepuluh perkara yang menjadi sorotan tersebut yaitu tindak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang saat ini sudah sidang," kata Patris.
Baca juga: Kejaksaan Bakal Ungkap Barang Bukti Sabu Irjen Teddy Minahasa Dkk di Persidangan
Kemudian ada perkara tindak pidana pencemaran nama baik dengan terdakwa Medina Zein, perkara tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Faisal Marasabessy, dan kasus pemerasan terhadap terdakwa Mustafa.
Selain itu, terdapat tiga tindak pidana yang melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Satu diantaranya merupakan kasus Roy Suryo yang baru saja divonis sembilan bulan penjara.
Kemudian terdapat tindak pidana perbankan dengan modus fiktif oleh Indosurya.
"Saat ini juga sedang berlangsung di pengadilan," ujar Patris.
Tak hanya itu, ada pula dua perkara narkoba yang menjadi sorotan, yaitu atas tersangka Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara dkk.
"Dimana Pak Teddy itu di sini dikenakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Narkotika. Ada tujuh tersangka dengan tujuh berkas perkara."
Sementara dalam bidang pidana khusus, Kejati DKI Jakarta telah menyelesaikan 90 perkara.