Senin, 29 September 2025

Asisten Rumah Tangga Disiksa

Majikan Penyiksa ART di Apartemen Simprug Punya Bisnis Indekos Sebanyak 100 Pintu

Kasubdit Renakta Kompol Ratna Qurtahul Aini menjelaskan, adapun kedua tersangka itu dikabarkan memiliki bisnis indekos sebanyak 100 pintu.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/Ramadan LQ
Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan 

Adapun kelima ART itu yakni E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).

Kelimanya pun kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakuman terhadap SKH tersebut.

Atas perbuataanya itu kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 KUHP dan atau Pasal 45 Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan