Rabu, 1 Oktober 2025

Polres Metro Jaksel Libatkan Propam Dalam Lanjutan Gelar Perkara Tewasnya Mahasiswa UI

Polisi masih melanjutkan gelar perkara di lokasi tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang diduga ditabrak oleh pensiunan polisi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pop Latif Usman menerangkan dilakukannya gelar perkara ini untuk mengetahui secara utuh awal mula kejadian tersebut bisa terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melanjutkan gelar perkara di lokasi tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang diduga ditabrak oleh pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kembali dilakukannya gelar perkara hari ini juga dikonfirmasi langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

"Masih lanjut gelar perkaranya," kata Latif ketika dikonfirmasi, Selasa (28/11/2022).

Sementara itu terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono menuturkan bahwa dalam lanjutan gelar perkara ini pihaknya bakal melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Ini masih lanjutan hari ini. Kita undang Propam rencananya, kemarin gelar perkaranya internal rencananya mau dilanjutkan hari ini," jelas Joko.

Tak hanya pihak internal, polisi disebut Joko juga akan mengundang pihak eksternal seperti ahli guna menyamakan persepsi dalam penanganan kasus tersebut.

Selain itu, tujuan mengundang pihak eksternal itu diungkapkan Joko agar dalam mendalami kasus tersebut pihaknya bisa membukanya secara terang benderang.

"Iya dong biar menyamakan persepsi, biar ada titik temu secepatnya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Korban diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu.

Ayah Hasya, Adi Syaputra membenarkan insiden kecelakaan yang merenggut anaknya tersebut.

"Kejadiannya di Srengseng Sawah tanggal 6 Oktober sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi, padahal sudah dibuatkan laporan, polisi sendiri yang buat laporannya," kata Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

Adi pun membenarkan jika penabrak anaknya tersebut adalah seorang pensiunan polisi.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan Eko Setia Wahono yang Diduga Tabrak Mahasiswa UI Hingga Tewas

Saat itu, Adi mengatakan anaknya baru pulang dari acara kampusnya bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Di perjalanan, teman Hasya bercerita jika korban kaget karena ada kendaraan yang melintas di depannya dan membuatnya mengentikan sepeda motornya secara mendadak.

"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," ucap Adi.

Di saat bersamaan, Adi mengatakan ada sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko langsung menabrak dan melindas anaknya.

"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya ga bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," ucapnya.

Namun, saat itu pelaku tidak mau menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. Semuanya diurus oleh rekannya yang saat itu bersama anaknya.

"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," jelasnya.

Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.

Adi menyebut saat itu pihaknya langsung menbuat laporan pada 7 Oktober 2022.

Namun, hingga kini kasus kematian anaknya masih belum menemukan titik terang.

"Iya karena kasus kecelakaan sebenernya tidak perlu ada laporan kan karena sudah ada pihak kepolisian kan. Pihak kepolisian yang bikin, saya sudah konfirmasi ke warsito itu dia bikin laporannya tanggal 7 Oktober," ucapnya.

Lebih lanjut, Adi meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya tersebut.

"Saya berharap, polisi bersikaplah di tengah seperti itu. Jangan kami seperti menuntut dalam artian kami gak mesti dibela tapi berjalan sesuai sop dan aturannya, karena kasus ini hampir 50 hari," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved